A. DEFINISI USAHA KECIL
1. Berdasarkan Total Aset Perusahaan
Pada umumnya usaha kecil hanya dikelola oleh pemiliknya yang kadang-kadang dibantu oleh keluarga dan beberapa tenaga pembantu. mereka itu mengerjakan kegiatan usahanya, bahkan sampai mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Kemudian didalam kegiatan usahanya itu, dibantu oleh beberapa tetangga dan tenaga tetap.
Didalam pelaksanaanya usaha kecil selalu menjanjikan suatu keberhasilan, kepuasan, dan banyak juga yang menghadapi kendala atau masalah. Usaha kecil dimanapun berdiri, tampaknya merupakan ladang yang subur bagi kehidupan perekonomian Bangsa dan Negara. jika demikian apa yang dimaksud dengan usaha kecil?
Usaha Kecil adalah semua bentuk usaha berukuran kecil yang mencakup jenis usaha, sebagai berikut:
a. Usaha Industri, maupun Usaha Non Industri (Industri rumah, industri kerajinan, jasa).
b. Usaha yang terdapat dipedesaan, maupun dikota.
c Usaha yang modern, maupun tradisional.
Di Indonesia terdapat berbagai definisi yang berbeda mengenai batasan usaha kecil, diantaranya:
A. Menurut Departemen Perindustrian
Melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 133/M/SK/B/1979 dijelaskan bahwa:
- Usaha kecil adalah usaha yang mempunyai nilai investasi mesin-mesin dan peralatan, diluar gedung dan tanah, tidak lebih dari Rp. 70.000.000,00 (Tujuh Puluh Juta Rupiah).
- Usaha kecil adalah usaha yang mempunyai modal keseluruhan paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
Usaha kecil adalah perusahaan industri dengan karakteristik, sebagai berikut:
- Modalnya kurang dari Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah).
- Untuk satu putaran (cycle) dari usahanya hanya membutuhkan uang paling banyak Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).
- Usaha kecil adalah usaha/industri yang tidak dominan disektornya.
- Usaha kecil adalah usaha/industri yang mempunyai karyawan yang jumlahnya kurang dari 500 orang.
2. Berdasarkan Total Penjualan per Tahun
Kebanyakan usaha kecil tidak mau melakukan promosi, seperti perusahaan besar. Akibatnya hasil usaha perusahaan kecil kurang begitu terkenal masyarakat luas. Begitu pula omzet penjualan produknya per tahun menurun, merugi, bahkan bisa saja gulung tikar atau bangkrut.
Adapun definisi atau batasan usaha kecil adalah kegiatan usaha yang hasil total penjualan produknya per tahun, paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah). kriteria yang berdasarkan total aset dan total penjualan sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan peraturan pemerintah.
3. Berdasarkan Status Kepemilikkan - Usaha Perorangan
- Firma
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perkumpulan Koperasi